Sebagai dasar untuk menyusun arahan kawasan lindung dan kawasan budidaya, didasarkan dari hasil evaluasi kemampuan lahan. Hasil evaluasi tersebut berupa peta kemampuan lahan. Peta kemampuan lahan Kabupaten Sintang didapat dari hasil overlay peta curah hujan, peta jenis tanah, dan peta kemiringan lereng. Hasil yang diperoleh dari overlay peta tersebut memberikan arahan untuk peruntukan kawasan lindung, kawasan penyangga, kawasan tanaman tahunan, sertakawasan tanaman semusim dan permukiman. Arahan peruntukan lahan kawasan lindung yang ada pada Kabupaten Sintang ini antara lain adalah pada penggunaan lahan hutan lindung dan hutan wisata serta taman nasional, yaitu di sekitar kawasan perbatasan Malaysia (Kecamatan Ketungau Hulu dan Kecamatan Ketungau Tengah), Perbatasan dengan Provinsi Kalimantan Tengah (Kecamatan Serawai, dan Kecamatan Ambalau) serta tersebar di sebelah utara Kecamatan Ambalau dan di perbatasan antara Kecamatan Kayan Hulu dan Kecamatan Serawai, dan juga di sebelah selatan Kecamatan Sepauk.
Arahan peruntukan lahan untuk kawasan penyangga yang ada pada Kabupaten Sintang tersebar di daerah perbatasan dengan Kabupaten Kapuas Hulu (Kecamatan Ambalau, Kecamatan Kayan Hulu, dan Kecamatan Kayan Hilir) serta di daerah tengah-tengah Kecamatan Ambalau dan Kecamatan Serawai. Sedangkan peruntukan lahan budidaya tanaman tahunan banyak berada di Kecamatan Kayan Hilir dan sebagian kecil Kecamatan Kayan hulu yang berbatasan dengan Kayan Hilir serta hampir merata di Kecamatan Ketungau Tengah, Kecamatan Dedai dan Kecamatan Tempunak. Kawasan tanaman semusim dan permukiman terdistribusi di kawasan Sintang raya dan terutama memanjang mengikuti alur sungai. Peta kemampuan lahan sebagai dasar penyusunan arahan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya dapat dilihat pada Peta 3.1.
3.1. Pengelolaan Kawasan Lindung
Mangacu pada Keppress No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, yang termasuk dalam kawasan lindung, meliputi: kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam dan cagar budaya, serta kawasan rawan bencana. Berdasarkan hasil identifikasi kawasan lindung, kawasan lindung di Kabupaten Sintang sesuai dengan kriterianya masing-masing adalah:
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan pada kawasan bawahannya, berupa Kawasan Hutan Lindung; dan
(2) Kawasan perlindungan setempat, berupa: Kawasan Sempadan Sungai, Kawasan Suaka Alam, Sempadan Danau/Mata Air/Air Terjun.
Kawasan Hutan Lindung
Berdasarkan arahan dari RTRWP Kalimantan Barat dan informasi dari Dinas Kehutanan, kawasan hutan lindung ini dapat dikelompokkan berdasarkan kelompok hutannya, yaitu: kelompok Hutan Dinding Raja, Gunung Payung, Sepan-Senaning, Daturan dan sekitarnya, Bukit Kelam, Bukit Kehuma, Bukit Libur, Lubuk Lintang, Penintin, Gunung Condong, serta Beluwai-Jelundung.
Kawasan Sepadan Sungai
Kawasan sempadan sungai, tersebar hampir di seluruh wilayah kabupaten, meliputi: Sungai Kapuas, Melawi, Sui, Ketungau, Peturau, Merakai, Selakau, Jungkit, Tempunak, Belimbing, Pinoh, Sayan, Cina, Sokan, Kelawa, Mangat, Melawi, Sepauk, Sekang, Jetak, Dedai, Ingar, Kayan, Man, Ella, Menukung, Keruap, Sangkar, Serawai, Demu, Lekawi, Mengkutai, Mentumui, Ambalau, Jegunui, Samatuan, Jengkarang, Meriyam, Kerumui, Gilang, Tebidah, Payak, dan Bunyau.
Kawasan Suaka Alam
Kawasan suaka alam adalah kawasan yang mewakili ekosistem khas yang merupakan habitat alami yang memberi perlindungan bagi perkembangan flora fauna yang khas dan beraneka ragam. Kriteria kawasan suaka alam terdiri dari cagar alam, suaka marga satwa, hutan wisata, daerah perlindungan satwa dan daerah pengungsian satwa.
Kawasan Suaka Alam di Kabupaten Sintang meliputi: Cagar Alam Bukit Baka, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
(a) Taman Nasional yang ada di Kabupaten Sintang terletak di Kecamatan Serawai yang berbatasan dengan Propinsi Kalimantan Tengah.
(b) Taman Wisata Alam Baning terletak di Kota Sintang yang mencakup areal seluas 213 hektar, berfungsi ganda sebagai daerah wisata, daerah resapan air, paru-paru kota dan kawasan perlindungan bagi flora seperti rengas, kayu ramin, jelutung, resak dan anggrek alam.
(c) Taman Wisata Alam Bukit Kelam terletak di Kebong Kecamatan Kelam Permai yang mempunyai luas 520 ha yang kaya akan flora dan fauna yang menarik.
Pengelolaan Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Hutan Wisata, tidak jauh berbeda dengan pengelolaan Kawasan Suaka Alam, yaitu yang memiliki potensi pariwisata memerlukan penataan ruang tersendiri dalam pemanfaatannya, sehingga berhasil guna dengan tetap mendukung fungsi konservasi. Untuk itu perlu bekerjasama antara Departemen atau Dinas Perkebunan dan Kehutanan dengan Departemen atau Dinas Pariwisata dalam pengelolaannya.
Selain kawasan-kawasan tersebut, perlu diarahkan pula adanya kawasan sempadan danau/mataair/air terjun. Kawasan ini merupakan area di sekeliling danau/mataair/air terjun yang mempunyai manfaat penting untuk memperta-hankan kelestarian fungsi sumber-sumber air. Batasan kawasan ini meliputi area sekeliling danau/mataair/air terjun yang memiliki lebar proposional dengan bentuk fisik danau/mataair/air terjun dengan lebat 50 ?100 meter diukur dari garis pasang tertinggi.
Secara spasial, rencana pengelolaan Kawasan Lindung di Kabupaten Sintang, disajikan dalam Peta 3.2.
3.2. Pengelolaan Kawasan Budidaya
Kawasan budidaya yang akan diarahkan pengembangannya di Kabupaten Sintang sesuai dengan potensi yang ada adalah sebagai berikut:
(1) Kawasan Budidaya Pertanian, mencakup:
(2) Kawasan Budidaya Bukan Pertanian, mencakup:
-
Kawasan Permukiman;
-
Kawasan Industri;
-
Kawasan Pertambangan;
-
Kawasan Pariwisata.
Kawasan Budidaya Pertanian
Pengembangan kawasan budidaya pertanian ini dilakukan berdasarkan kesesuaian lahannya dan memperhatikan kondisi penggunaan lahan eksisting. Pengembangan kawasan budidaya pertanian ini di wilayah Kabupaten Sintang adalah sebagai berikut ini.
(a) Kawasan Pertanian Lahan Basah
Wilayah Kabupaten Sintang pada umumnya tidak sesuai untuk pengembangan pertanian lahan basah. Pengembangan pertanian lahan basah tersebar di Kecamatan Sepauk, Tempunak, Kayan Hilir, Sintang, Sei Tebelian, Ke lam Permai, Binjai, dan Ketungau Hilir.
(b) Kawasan Pertanian Lahan Kering
Berdasarkan kemampuan lahannya, di Kabupaten Sintang terdapat kawasan yang sesuai untuk pengembangan pertanian lahan kering yang tersebar di semua kecamatan.
(c) Kawasan Perkebunan
Kawasan perkebunan merupakan salah satu kawasan andalan Kabupaten Sintang. Arahan pengembangan kawasan perkebunan menempati wilayah yang cukup luas dengan penyebaran utamanya di Kecamatan Dedai, Sintang, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah.
(d) Kawasan Hutan Produksi
Arahan pengembangan kawasan hutan produksi dilakukan berdasarkan pertimbangan kesesuaian lahan, penggunaan lahan saat ini (khususnya pada kawasan dengan penggunaan lahan saat ini berupa hutan dan kawasan yang telah memperoleh Hak Pengusahaan Hutan). Berdasarkan pertimbangan tersebut, arahan pengembangan kawasan hutan produksi menempati wilayah yang cukup luas dengan penyebaran hampir di semua wilayah kecamatan yang terdapat di Kabupaten Sintang, kecuali di Kecamatan Dedai, dan Sintang.
Kawasan Budidaya Bukan Pertanian
Kawasan budidaya bukan pertanian yang pengembangannya diarahkan di Kabupaten Sintang terdiri dari kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan pertambangan, dan kawasan pariwisata.
(a) Kawasan Permukiman/Perkotaan
Kawasan permukiman adalah kawasan di luar kawasan lindung yang diperlukan sebagai lingkungan tempat tinggal atau tempat tinggal yang berada di daerah perkotaan dan perdesaan. Tujuan pengelolaan kawasan ini adalah untuk menyediakan tempat permukiman yang sehat dan aman dari bencana alam serta memberikan lingkungan yang sesuai untuk pengembangan masyarakat, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Pengembangan permukiman sedapat mungkin tidak terlalu jauh dari tempat usaha dan pusat pertumbuhan selama tidak mengakibatkan degradasi lingkungan. Pengembangan kawasan permukiman sejauh mungkin tidak menggunakan daerah pertanian lahan basah atau lahan yang beririgasi.
(b) Kawasan Industri
Pengembangan kawasan industri di Kabupaten Sintang secara umum adalah untuk mengembangkan zona/kawasan industri sebagai tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan terutama industri pengolahan kayu, yang didukung dengan prasarana penunjangnya. Di wilayah Kabupaten Sintang, kawasan industri akan diarahkan di sekitar kawasan perkebunan dan berdekatan dengan kawasan permukiman. Kawasan ini menempati wilayah yang relatif kecil, yaitu di Kecamatan Tempunak.
(c) Kawasan Pertambangan
Berdasarkan potensinya, maka pengembangan kawasan pertambangan di Kabupaten Sintang dilakukan pada beberapa lokasi, yaitu:
-
Minyak bumi dan gas terdapat di Kecamatan Ketungau Tengah, bagian utara Kecamatan Sepauk dan Kecamatan Tempunak;
-
Batubara terdapat di Kecamatan Serawai (Bukit Alat), di Senaning Kecamatan Ketungau Hulu, di Kecamatan Kayan Hilir dan Kayan Hulu;
-
Batubara, Minyak dan Gas terdapat di Kecamatan bagian utara Kabupaten Sintang dan bagian tengah Kabupaten Sintang yang merupakan daerah dataran Melawai; dan
-
Emas dalam bentuk emas primer dan sekunder terdapat di sekitar Sungai Kapuas dan Sungai Melawi, antara Kecamatan Sepauk-Sintang-Nanga Serawai.
(d) Kawasan Pariwisata
Berdasarkan potensi wilayahnya, maka kawasan wisata di Kabupaten Sintang akan dikembangkan sebagai berikut:
-
Wisata budaya dan peninggalan sejarah, dimana terdapat 16 situs yang lokasinya terdapat di Kecamatan Sepauk, Sintang, Serawai dan Ketungau;
-
Hutan wisata yang terdapat di Kota Sintang yaitu Hutan Wisata Baning, dan Hutan Wisata Bukit Kelam yang terdapat di Kebong Kecamatan Kelam Permai; dan
-
Air terjun yang terdapat di Kecamatan Kayan Hilir (Air Terjun Riam Tajak) dan Kecamatan Ambalau (Air Terjun Noka Nayan).
Untuk mendukung pengembangan kawasan pariwisata ini perlu dilakukan studi perencanaan yang lebih detail sekaligus pengembangan prasarana dan sarana pendukungnya. Secara sapsial, rencana pengelolaan kawasan budidaya di Kabupaten Sintang, disajikan dalam Peta 3.3.
|