Kawasan yang diprioritaskan pengembangannya di Kabupaten Sintang ditetapkan dengan kriteria, yaitu kawasan perbatasan, kawasan Sintang Raya, kawasan yang perlu dipelihara kawasan lindungnya, dan kawasan tertinggal. Wilayah-wilayah prioritas tersebut adalah sebagai berikut ini.
7.1. Arahan Pengembangan Prioritas Kawasan Perbatasan
Kawasan Perbatasan adalah kawasan yang berdekatan dan atau berbatasan dengan negara tetangga yang berpotensi menjalin kerjasama sinergis untuk pengembangan wilayah. Kawasan ini berada di bagian utara Kabupaten Sintang, mencakup 3 (tiga) kecamatan, yaitu Kecamatan Ketunggu Hulu, Ketungau Tengah dan Ketungau Hilir, dengan pusat pertumbuhan Jasa. Pengembangan koridor utara ini ditujukan untuk merangsang peningkatan produktivits sumberdaya alam (terutama perkebunan, kehutanan, dan pertambangan) pada bagian utara Kabupaten Sintang, dengan meningkatkan peran pusat pertumbuhan Jasa sebagai pusat distribusi dan pemasaran. Di samping itu kawasan perbatasan juga potensial untuk pengembangan sektor industri. Dengan pengembangan wilayah di kawasan perbatasan ini, diharapkan dapat mencegah tersedotnya sumberdaya alam wilayah ke Negeri Sarawak (Malaysia) dan mencegah timbulnya krisis identitas bangsa penduduk wilayah tersebut.
7.2. Arahan Pengembangan Prioritas Kawasan Sintang Raya
Kawasan Sintang Raya adalah suatu kawasan yang menjadi lokasi dari berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi maupun lingkungan pemukiman dengan karakteristik tertentu, yaitu meliputi wilayah Kecamatan Sintang, Sei. Tebelian, Kelam Permai, Binjai Hulu dan Kecamatan Dedai. Pengembangan kawasan Sintang Raya diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan ini sehingga dapat merangsang pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah sekitarnya.
Beberapa kebijaksanaan atau program yang diprioritaskan untuk pengembangan Kawasan Sintang Raya, antara lain:
(a) Bidang transportasi: pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan guna membuka keterisolasian daerah, seperti pembangunan jalan lingkar dan trunk road;
(b) Bidang kesehatan: pelayanan kesehatan masyarakat berupa pengadaan sarana & prasarana, tenaga medis perbaikan gizi, penyuluhan dan penyehatan lingkungan;
(c) Bidang Pendidikan: pelayanan pendidikan dasar dan menengah berupa pengadaan prasarana dan tenaga pendidikan, serta rehabilitas prasarana pendidikan;
(d) Bidang aparatur pemerintah: peningkatan prasarana pemerintahan, diklat aparatur, pengkajian dan litbang serta peningkatan KIS antar instansi pemerintah;
(e) Bidang pemberdayaan & kemandirian: peningkatan sarana dan prasarana pertanian, kehutanan dan industri rumah tangga, pembinaan ketenagakerjaan serta pembinaaan partisipasi sosial;
(f) Bidang moral, iman dan taqwa: pengadaan prasarana peribadatan, pembinaan dan bimbingan umat beragama, kelembagan dan tenaga penyuluh agama;
(g) Bidang perekonomian: pembinaaan usaha kecil & menengah, pembinaaan koperasi, pembangunan sarana dan prasarana perekonomian;
(h) Bidang pemerataan & kesejahteraan masyarakat: penataan ruang, pelayanan dan kesejahteraan sosial; dan
(i) Bidang hukum dan HAM: penerapan dan penegakan hukum, penyuluhanhukum, penyelenggaraan otonomi daerah.
7.3. Arahan Pengembangan Prioritas Kawasan Kritis (Lindung)
Kawasan kritis (lindung) adalah kawasan budidaya ataupun lindung yang memiliki potensi resiko degradasi lingkungan dan bencana alam. Secara kewilayahan, wilayah-wilayah kritis lingkungan di Kabupaten Sintang meliputi lahan kritis, erosi dan bencana tanah longsor di daerah bagian timur yaitu Kecamatan Ambalau. Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk menangani masalah lahan kritis tersebut adalah dengan menormalisasi sungai, rehabilitasi lahan pada daerah hulu yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air, rehabilitasi lahan kritis yang terletak di sekitar jalur lintas air serta koordinasi antar pihak yang terlibat.
Kebijaksanaan pengamanan kawasan lindung ditentukan sesuai dengan tujuan pemantapannya, yaitu mencegah terjadinya bencana (lahan kritis, longsor dan banjir), meningkatkan fungsi hidro-orologis, dan menjaga kelestarian kawasan bawahan maupun di sekitarnya sendiri. Pengendalian dan pengarahan kegiatan yang ada dan berkembang di kawasan tersebut untuk menjaga fungsi kawasan, serta pemantapan kawasan lindung. Pengurangan atau relokasi penduduk pada kawasan rawan bencana, Pemantauan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu fungsi lindung.
7.4. Arahan Pengembangan Prioritas Kawasan Tertinggal
Kawasan Tertinggal adalah kawasan budidaya yang secara ekonomi jauh tertinggal dibanding wilayah lain di Kabupaten Sintang, baik diakibatkan oleh kondisi geografis, kondisi sosial ekonomi, maupun infrastrukturnya. Kegiatan penanganan kawasan tertinggal diarahkan untuk meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang tinggal pada daerah-daerah yang tertinggal baik secara ekonomi maupun secara fisik bila dibandingkan dengan wilayah-wilayah disekitarnya. Wilayah yang masuk kawasan tertinggal di Kabupaten Sintang adalah Kecamatan Serawai dan Ambalau.
Berbagai kebijakan yang harus diterapkan dalam kawasan ini meliputi: peningkatkan kualitas jaringan jalan dan perluasan jangkauan pelayanan angkutan umum, penyediakan fasilitas sosial ekonomi, meningkatkan kegiatan perekonomian pedesaan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat setempat. Berbagai kebijakan yang dapat diterapkan untuk meningkatkan perkembangan kawasan ini antara lain:
(a) Peningkatan aksesibilitas wilayah, dengan kuantitas dan kualitas jaringan jalan dan perluasan jangkauan pelayanan angkutan umum;
(b) Optimalisasi pemanfaatan sumberdaya alam;
(c) Menyediakan fasilitas sosial ekonomi yang dapat menggerakkan ekonomi wilayah;
(d) Memacu peningkatkan kegiatan perekonomian pedesaan dengan membuka peluang kesempatan usaha untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat setempat; dan
(e) Integrasi dengan kawasan tumbuh cepat, dengan menciptakan keterkaitan fisik, ekonomi dan sosial serta membuka kesempatan kerja.
Secara lebih khusus, program penanganan kawasan tertinggal diarahkan pada program:
(a) Pengembangan sektor potensial (kehutanan) sebagai basis pengembangan;
(b) Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan agroforestry;
(c) Pelibatan masyarakat setempat dalam pengelolaan taman nasional;
(d) Penyediaan sarana dan prasarana dasar (pendidikan dan kesehatan);
(e) Pengembangan sarana dan prasarana produksi;
(f) Peningkatan akses kawasan;
(g) Penyediaan permukiman yang layak huni; dan
(h) Pengembangan industri kecil dan rumah tangga.
|