BAB I
ADAT ISTIADAT DAN HUKUM ADAT
DAYAK DESA DAN LINOH KECAMATAN SUNGAI TEBELIAN
Bagian Kesatu
PENGERTIAB DAN ISTILAH
Pasal 1
Pengertian :
1. Sistem adat adalah merupakan keseluruhan pranata sosial yang mengatur tata suku kehidupan masyarakat yang meliputi adat istiadat maupun hukum adat.
2. Adat istiadat adalah kebiasaan atau tata cara yang berlaku dalam pergaulan sosial masyarakat termasuk didalamnya adalah yang menyangkut padanya.
3. Hukum adat adalah suatu aturan-aturan yang mengatur tata suku dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan kepada yang melanggar ketentuan itu dikenakan sanksi hukuman.
4. Nasehat/ajar adalah suatu upaya menyelesaikan permasalahan dengan cara memberikan petuah-petuah kepada orang yang bersengketa dan atau adanya suatu perselisihan.
5. Basa adalah suatu perbuatan orang/pribadi yang secara sengaja ataupun tidak sengaja telah merusah kehormatan pribadi seseorang baik dalam kedudukannya sebagai individu maupun kedudukan karena status sosial di dalam masyarakat.
6. Pemali/pantang adalah suatu perbuatan orang pribadi yang berakibat suatu keyakinan orang lain. Dan apabila pemali/pantangan tidak dipenuhi oleh pelanggar orang/pribadi itu meyakini suatu akan terjadi atau dianggap melanggar kehormatannya.
7. Hukum adalah suatu perbuatan yang melanggar norma-norma adat dan kepada pelanggar dikenakan sanksi hukum berupa denda.
Pasal 2
Istilah-istilah pengenaan sanksi adat.
1. Sengkelan adalah suatu ritual yang dilakukan baik dalam kegiatan karena adat istiadat atau karena sanksi adat, karena adanya pelanggaran. Dalam hal ini adalah menyembelih hewan dan menggunakan darahnya sebagai pertanda bahwa semua yang telah terjadi telah dipulihkan kembali.
2. Tail adalah besaran satuan ukuran menetapkan besarnya hukuman yang akan dikenakan kepada pelanggar adat yang biasanya dipersamakan dengan nilai uang yaitu berupa rial.
3. Rial adalah besaran nilai mata uang.
4. Singkap adalah pembayaran hukum adat yang berupa piring.
5. Buah adalah menunjukan jumlah benda (material) yang harus dibayarkan apakah berupa tempayan atau gong dan lain-lain.
Bagian ...
Bagian Kedua
SUSUNAN MATERI HUKUM ADAT
Pasal 3
(1) ADAT BASA
a. Adat basa menipu : 40 rial
b. Adat basa kesupan :
1). Kesupan RT : 42 rial.
2). Kesupan Kepala Dusun : 52 rial.
3). Kesupan Kepala Adat : 62 rial.
4). Kesupan Kepala Desa : 62 rial.
5). Kesupan Umum : 22 rial.
6). Kesupan kebayan : 64 rial.
7). Kesupan Temenggung : 102 rial.
(2) ADAT PENCURIAN
a. mencuri berupa barang-barang orang lain 20 rial ditambah nilai harga atau ganti rugi yang dicuri.
b. mencuri didalam rumah dikenakan hukum adat dua kali lipat, yaitu membongkar rumah dikenakan hukum adat 60 rial.
c. Merusak atau membunuh milik orang lain 80 rial ditambah nilai harga barang yang rusak atau harga hewan yang dibunuh.
(3) ADAT DOSA
a. Barang siapa yang berbuat dosa dengan suami atau istri orang, harus ada tanda atau buktinya, kalau tidak ada bukti atau tanda maka dianggap tidak sah. Tuntutan adatnya adalah 40 rial atau Rp. 40.000,-
b. Barang siapa yang berbuat dosa baik dari pihak laki-laki maupun perempuan dikenakan adat 40 rial atau Rp. 40.000,- ditambah lagi dengan melanggar adat kesopanan suami atau istrinya sebesar atau Rp. 20.000,- sehingga jumlah 60 rial atau Rp. 60.000,-.
(4) ADAT NGAMPANG
a. Barang siapa yang hamil diluar nikah (ngampang) akan dituntut oleh Kepala Adat.
b. Barang siapa yang ngampang dengan sepupu akan dikenakan sanksi 80 rial atau Rp. 80.000,- ditambah babi 2 (dua) ekor, ayam 2 (dua) ekor, beras, benang, kapas, kain putih 1 (satu) meter, parang satu bilah. Selain itu kedua belah pihak yang bersangkutan turun kesungai untuk menebus mali/pantang.
c. barang siapa yang mengambil paman atau menerima bapak sebagai suaminya akan dikenakan sanksi 120 rial atau Rp. 120.000,-
d. Barang siapa yang mengambil bibinya atau menerima ibu sebagai istri akan dikenakan sanksi 140 rial atau Rp. 140.000,-
e. Barang siapa yang ngampang tidak boleh disembunyikan oleh Ketua RT, Kepala Dusun dan kalau ketahuan akan dituntut oleh Kepala Adat.
(5) ADAT ANCAM
a. Barang siapa mengancam dengan parang (ancam parang) akan dikenakan sanksi 40 rial atau rp. 40.000,-
b. Barang ...
b. Barang siapa mengancam dengan kayu (ancam kayu) dikenakan sanksi 40 rial atau Rp. 40.000,-
c. Barang siapa ancam gelap, pakai mulut atau racun dikenakan sanksi 60 rial atau Rp. 60.000,-
d. Mali ngancam dikenakan sanksi 20 rial atau Rp. 20.000,- ditambah 1 (satu) ekor ayam, beras 1 (satu) kilo gram, 1 bilah pisau kecil.
(6) ADAT MUSIBAH
Bagi yang meninggal akibat kena musibah, misalnya : kena ranjau (blantik ), kena pukul, kena senjata, tabrak mobil, sepeda, dikenakan sanksi adat : tulang kaki diganti dengan besi satu batang, badannya diganti dengan tempayan 1 (satu) buah, suaranya diganti dengan gong ( tawak ) kepalanya diganti dengan mangkok, matanya diganti dengan kaca, telapak kakinya diganti dengan piring berwarna putih, akar uratnya diganti dengan benang 1 ( satu ) gulung, jari telunjuk diganti dengan cincin, makanannya diganti dengan beras, kulitnya diganti dengan kain putih 1 ( satu ) kayu.
Biaya biaya adalah sebagai berikut :
- Kena tabrak sampai mati = Rp. 1.000.000,- ( biaya pemakaman)
- Ganti jiwa = Rp. 2.500.000,-
- Tidak boleh diutang, tetapi ditempo atau ditunda boleh asal melalui musyawarah.
- Urusan ini hanya melalui Kepala Adat saja, kalau tidak mampu diselesaikan oleh Kepala Adat akan dilanjutkan ke desa atau polisi.
- Kalau sudah diurus secara kekeluargaan oleh Kepala Adat harus ada saksi dan Kepala Adat wajib memberikan laporan kepada polisi dan ketua Dewan Adat Kecamatan Sungai tebelian.
(7) MINANG DAN NIKAH
a. Bagi orang yang akan meminang ( minta ) harus sudah cukup dewasa demikian juga bagi yang perempuan. Biaya minta atau minangnya ( uang campa buang ) untuk para saksi Rp. 10.000,- uang ini dibagi dua dan dipegang masing-masing oleh kedua belah pihak sebanyak Rp. 5.000,- sesudah sama-sama setuju kedua calon itu boleh berjalan dan bekerja bersama-sama. Tetapi kalau berpisah atau gagal akan dituntut oleh Kepala Adat.
b. Bagi Calon yang beragama katolik melaporkan diri kepada Pastor untuk nikah gereja, demikian juga bagi yang beragama protestan pada Pendeta dan yang beragama Islam kepada Penghulu.
c. Kalau ada pernikahan baik adat maupun gereja dimohon agar semua anggota masyarakat turut memberikan sumbangan berupa uang, beras, tanaga dan lain-lain.
(8) ADAT BICARA
a. Sebelum bicara dibuka uang sapu meja kedua belah pihak membayar Rp/ 2.500,- jadi jumlahnya Rp. 5.000,- untuk Rt. Rp. 2.500,-
b. Uang sapu meja untuk dusun Rp. 5.000,- jadi kedua belah pihak menyiapkan uang Rp. 10.000,-
c. Uang sapu meja untuk Kepala Adat Rp. 10.000,- jadi jumlah kedua belah pihak Rp. 20.000,-
d. Uang jajan untuk Kepala Adat Rp. 5.000,- / perhari
(9). Adat ...
(9) ADAT MALI KUBUR
a. Mali dirusak, diladang, dibakar dendanya 20 real atau Rp. 20.000,-
b. Kalau habis diladang dituntut 80 real atau Rp. 80.000,-
c. Orang yang punya kubur dipanggil supaya masing-masing dapat menuntut pelanggarannya.
d. Kalau di dalam kubur itu ada tanaman buah-buahan atau pohon yang berharga akan lain denda tuntutannya.
e. Bagi ibu yang melahirkan bayinya ada tembuni, barang siapa yang merusak akan dikenakan adat 10 real atau Rp. 10.000,-
(10) ADAT JUDI DAN MINUM-MINUMAN KERAS
Barang siapa yang berjudi harus ada batas bila sampai merusak atau menganggu ketentraman rumah tangga dan masyarakat dikenakan sanksi sesuai dengan besarnya kesalahan.
Barang siapa yang meminum minuman kerasa harus terbatas, bila sampai mengganggu, merusak ketentraman rumah tangga dan masyarakat dikenakan sanksi sesuai dengan kesalahan.
(11) ADAT TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN
1. Tengkawang 40 Real ( Rp. 40.000,- )
2. Tebelian 40 Real ( Rp. 40.000,- )
3. Keladan 40 Real ( Rp. 40.000,- )
4. Durian 20 Real ( Rp. 20.000,- )
5. Tertung/pekawai 20 Real ( Rp. 20.000,- )
6. Cempedak 20 Real ( Rp. 20.000,- )
7. Tekam 20 Real ( Rp. 20.000,- )
8. Penyaoh 20 Real ( Rp. 20.000,- )
9. Kemantan 10 Real ( Rp. 10.000,- )
10. Kemayau 10 Real ( Rp. 10.000,- )
11. Mangga 10 Real ( Rp. 10.000,- )
12. Asam pelam 10 Real ( Rp. 10.000,- )
13. Jeruk 10 Real ( Rp. 10.000,- )
14. Langsat 10 Real ( Rp. 10.000,- )
15. Rambai 10 Real ( Rp. 10.000,- )
16. Ruku 10 Real ( Rp. 10.000,- )
17. Nangka 10 Real ( Rp. 10.000,- )
18. Embak 10 Real ( Rp. 10.000,- )
19. Tembulan 10 Real ( Rp. 10.000,- )
20. Tanduh 10 Real ( Rp. 10.000,- )
21. Tengang 10 Real ( Rp. 10.000,- )
22. Pinang 10 Real ( Rp. 10.000,- )
23. Segak 10 Real ( Rp. 10.000,- )
24. Manggis 10 Real ( Rp. 10.000,- )
25. Sirih 10 Real ( Rp. 10.000,- )
26. Rambutan 10 Real ( Rp. 10.000,-)
27. Sibau 10 Real ( Rp. 10.000,-)
28. Klotok 10 Real ( Rp. 10.000,-)
29. Mawang 10 Real ( Rp. 10.000,-)
30. Entawak 10 Real ( Rp. 10.000,-)
31. Jengkol 10 Real ( Rp. 10.000,-)
32. Blitik 10 Real ( Rp. 10.000,-)
33. Engkalak ...
33. Engkalak 10 Real ( Rp. 10.000,-)
34. Tembesuk 10 Real ( Rp. 10.000,-)
35. Kapas 10 Real ( Rp. 10.000,-)
36. Petai 10 Real ( Rp. 10.000,-)
37. Enau 10 Real ( Rp. 10.000,-)
38. Kelapa 10 Real ( Rp. 10.000,-)
39. Tintau 10 Real ( Rp. 10.000,-)
40. Keluit 10 Real ( Rp. 10.000,-)
41. Nangka Belanda 10 Real ( Rp. 10.000,-)
42. Karet 5 Real ( Rp. 5.000,- )
(12) ADAT SUKU
a. Barang siapa masuk atau berdomilisi diwilayah adat tersebut harus tunduk pada peraturan setempat, dan jika siapa melanggar dikenakan Hukum Adat
b. Barang siapa yang masuk dalam suatu wilayah adat setempat harus mempunyai ijin dan identitas yang jelas supaya tidak dicurigai.
c. Barang siapa yang masuk pada suatu wilayah harus mengisi buku tamu atau melaporkan diri pada pimpinan setempat.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
(1) Bahwa ini merupakan Dokumentasi Hukum Adat Suku Dayak dan Melayu di Kabupaten Sintang sebelum pemekaran Kabupaten dalam rangka pembinaan Hukum Nasional;
(2) Hal-hal yang diatur dalam Buku Adat ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
|