KPU KABUPATEN SINTANG DAN KPUD KABUPATEN SINTANG
Keberadaan KPU adalah berdasarkan amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Pasal 22 angka 5 bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan Mandiri. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, pada Pasal 17 ayat (2) adalah pelaksana Pemilu ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kedudukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota secara keseluruhan dapat menjadi dua lembaga yang berbeda dan dengan personil yang sama, di satu sisi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang adalah bagian dari Komisi Pemilihan Umum dan disisi lain Komisi Pemilihan Umum Daerah Sintang berdiri sendiri dalam menyelenggarakan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati atau bagian dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalbar sebagai bagian pelaksanaan dalam penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur. Istilah Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten/Kota dapat terjadi sesuai tugas dan wewenang yang diberikan berdasarkan Undang-Undang yang berbeda.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 1 dalam ketentuan umum pada angka 21 dijelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Komisi Pemilihan Umum Daerah adalah Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di setiap provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. Disatu sisi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang sebagai KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 adalah sebagai pelaksana Pemilu di Kabupaten Sintang dan merupakan bagian dari KPU, sedangkan disisi lain KPU Kabupaten Sintang sebagai Komisi Pemilihan Umum Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mempunyai wewenang menyelenggarakan Pilkada, sebagaimana dimaksud pada Pasal 57 ayat (1), Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah.
Ada beberapa perbedaan yang mendasar antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sintang sebagai berikut :
-
Undang-Undang sebagai Landasan Hukumnya berbeda, dimana Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, sedangkan Komisi Pemilihan Umum Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Kedudukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah bagian dari Komisi Pemilihan Umum sedangkan Komisi Pemilihan Umum Daerah berdiri sendiri dengan pemberian wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam menyelenggarakan Pilkada, kedudukan Komisi Pemilihan Umum Daerah Sintang adalah merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalbar dalam menyelenggarakan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2007;
- Sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang adalah pelaksana Pemilu di Kabupaten Sintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, sedangkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Sintang sebagai penyelenggara Pilkada sebagaimana dimaksud Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Masa kerja anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota selama lima tahun, sedangkan mas kerja Komisi Pemilihan Umum Daerah paling lama 6 bulan, karena itudalam penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang sebagai bagian pelaksana penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Kalbar.
Berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri pada tanggal 29 Agustus 2006 Nomor 275/1971/SJ sifat segera pada point (4) Komisi Pemilihan Umum tidak perlu melakukan pemutakhiran data pemilih melalui RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan, tetapi cukup mengambil data dari data base kependudukan. Sebagai informasi, bahwa jumlah pemilih pada saat Pemilu Legislatif sebanyak 206.905 orang pemilih, jumlah pemilih pada Pemilu Pilpres 1 sebanyak 221.038 orang pemilih, pemilih pada Pemilu Pilpres 2 sebanyak 213.800 orang pemilih, pemilih Pilkada Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 211.168 orang pemilih dan hasil pemutakhiran data pemilih pada tahun 2006 pemilih sebanyak 217.231 orang pemilih. Sebagai bahan perbandingan data pada Pemilu Legislatif dan data Pemilu Pilpres 1 terjadi kenaikan jumlah pemilih sebanyak 14.133 orang pemilih, antara data Pemilu Pilpres 1 dan data Pemilu Pilpres 2 terjadi penurunan sebanyak 7.238 orang pemilih, antara data Pemilu Pilpres 2 dan data Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terjadi penurunan sebanyak 2.612 orang pemilih, antara data Pilkada Bupati dan Wakil Bupati dan data hasil pemutakhiran data pemilih pada tahun 2006 terjadi kenaikan sebanyak 6.043 orang calon pemilih.
Keberadaan dan sistem kerja yang diterapkan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003, seluruh Keputusan dan Peraturan KPU, dan beberapa Keputusan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang.
(Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang)
LAMPIRAN
|
TINGKAT PARTISIPASI POLITIK PEMILIH |
|
|
|
|
|
|
NO. |
JENIS KEGIATAN |
JUMLAH PEMILIH |
JUMLAH MENGGUNAKAN HAK PILIH |
PERSENTASE |
|
1 |
PEMILU LEGISLATIF |
206.905 |
168.827 |
81,60% |
|
2 |
PILPRES I |
221.038 |
182.087 |
82,38% |
|
3 |
PILPRES II |
213.800 |
171.504 |
80,22% |
|
4 |
PILKADA |
211.168 |
171.830 |
81,37% |
|
PERBANDINGAN JUMLAH PENDUDUK DAN PEMILIH |
|
|
|
|
|
|
NO. |
JENIS KEGIATAN |
JUMLAH PENDUDUK |
JUMLAH PEMILIH |
PERSENTASE |
|
1 |
PEMILU LEGISLATIF |
325.570 |
206.905 |
63,55% |
|
2 |
PILPRES I |
325.570 |
221.038 |
67,89% |
|
3 |
PILPRES II |
325.570 |
213.800 |
65,67% |
|
4 |
PILKADA |
325.570 |
211.168 |
64,86% |
|